TUGAS 1 KONSERVASI ARSITEKTUR
Pengertian Konservasi
- Konservasi secara harfiah berasal dari kata Conservation yang artinya pelestarian / perlindungan.
- Sebagai konsep proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang terkandung terpelihara dengan baik.
- Meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai kondisi dan situasi local.
- Konservasi kawasan atau sub bagian kota adalah sebuah upaya pencegahan perubahan social dan bukan secara fisik saja.
Tujuan Konservasi
- Mengembalikan wajah dari objek pelestarian.
- Memanfaatkan objek pelestarian untuk menunjang kehidupan masa kini.
- Mengarahkan perkembangan masa kini yang diselaraskan dengan perencanaan masa lalu yang tercemin dalam objek pelestarian.
- Menampilkan sejarah pertumbuhan lingkungan kota dalam wujud fisik 3 dimensi.
Manfaat Konservasi
- Memperkaya pengalaman visual.
- Memberi suasana permanen yang menyegarkan.
- Memberi keamanan psikologis.
- Mewariskan arsitektur
- Asset komersial dalam kegiatan wisata internasional
Ruang Lingkup Obyek Konservasi
- lingkungan alami (Natural Area)
- kota dan desa (Town and Village)
- Garis cakrawala dan koridor pandang (Skylines and Vie Corridor)
- Kawasan (Districts)
- Wajah jalan (Street-scapes)
- Bangunan (Building)
- Benda dan penggalan (object and fragments)
Prinsip dan Dasar Kebijakan Konservasi
Prinsip Konservasi
- Tidak mengubah bukti sejarah
- menangkap kembali makna dari suatu tempat atau bangunan
- suatu bangunan atau hasil karya bersejarah harus tetap berada pada lokasi historinya
- menjaga terpeliharanya latar visual yang cocok seperti bentuk skala, warna, tekstur, serta bahan materialnya
Dasar Kebijakan Konservasi
UU RI No. 5/1992 ketentuan umum Benda Cagar Budaya, Situs dan Lingkungan Cagar Budaya
Tujuan pelestarian : melindungi dan memanfaatkan benda cagar budaya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia
Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 1999 tentang pelestarian dan pemanfaatan lingkungan dan cagar budaya, bangunan cagar budaya dibagi menjadi 3 golongan, yaitu :
1. Golongan A
bangunan yang termasuk gol A adalah bangunan yang memenuhi kriteria nilai sejarah, keaslian, kelangkaan, landmark/tengeran, arsitektur dan umur. pemugaran bangunan pada gol ini merupakan upaya preservasi berdasar ketentuan sebagai berikut :
- Bangunan dilarang dibongkar dan/atau diubah
- Apabila kondisi bangunan buruk, roboh, terbakar, atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya
- Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama/sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornament bangunan yang telah ada
- Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian/perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentu bangunan aslinya
- Dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi suatu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
2. Golongan B
bangunan yang termasuk gol B adalah bangunan yang memiliki kriteria keaslian, kelangkaan, landmark/tengeran, arsitektur dan umur. pemugaran bangunan ini merupakan upaya preservasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula dengan aslinya
- Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap dan warna, serta degan mempertahankan detai ornament bangunan yang penting
- Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak menguah struktur utama bangunan
- Dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi suatu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
Pada gol ini tingkat pemugaran masih dibagi lagi menjadi :
- B1, sosok bangunan serta fasad secara arsitektural
dipertahankan. pemugarab yang menyangkut elemen selubung bangunan,
pemilihan material serta penentuan warna harus mempunyai kandungan yang
besar bagi nilai pelestarian
- B2, mempertahankan sosok bangunan dan fasad. penerapan elemen
fisik atau non fisik yang baru dengan mengadaptasi karakter elemen -
elemen yang signifikan dan secara arsitektural bernilai tinggi pada
selubung bangunan, pemilihan material dan penetuan warna boleh dilakukan
asalkan serasi dan tidak mengganggu
- B3, mempertahankan salah satu antara sosok bangunan atau
fasad. penerapan elemen fisik atau non fisik (desain) yang baru dengan
mengadaptasi karakter elemen - elemn yang signifikan dan secara
arsitektural bernilai tinggi pada selubung bangunan, pemilihan material
dan penentuan warna boleh dilakukan asalkan serasi dan tidak mengganggu.
3. Golongan C
bangunan yang termasuk gol C adalah bangunan yang memenuhi
kriteria arsitektur dan umur. pemugaran
bangunan ini merupakan upaya preservasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- perubahan
bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka,
arsitektur utama dan bentuk atap bangunan
- detail
ornament dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan
disekitarnya dalam keserasian lingkungan
- penambahan
bangunan didalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakuakn dibelakang
bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar
budaya dalam keserasian lingkungan
- fungsi
bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana kota
Peran Arsitek dalam Konservasi
Internal :
- Meningkatkan
kesadaran di kalangan arsitek untuk mencintai dan mau memelihara warisan
budaya berupa kawasan dan bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural
tinggi
- Meningkatkan
kemampusan serta penguasaan teknis terhadap jenis - jenis tindakan
pemugaran kawasan atau bangunan, terutama teknik adaptive reuse
- Melakukan
penelitian serta dokumentasi atas kawasan atau bangunan yang perlu
dilestarikan
Eksternal :
- Memberi masukan kepada Pemda mengenai kawasan - kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan dari segi arsitektur
- Membantu Pemda dalam menyusun rencana tata ruang untuk keperluan pengembangan kawasan yang dilindungi (urban design guidelines)
- Membantu Pemda dalam menentukan fungsi atau penggunaan baru bangunan - bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi yang fungsinya sudah tidak sesuai lagi (misalnya bekas pabrik atau gudang) serta mengusulkan bentuk konservasi arsitekturalnya
- Memberikan contoh keberhasilan proyek pemugaran yang dapat menumbuhkan keyakinan pengembang bahwa dengan mempertahankan identitas kawasan/bangunan bersejarah, pengembangan akan lebih memberikan daya Tarik yang pada gilirannya akan lebih mendatangkan keuntungan finansial.
Sumber: :
koentjoro7.blogspot.co.id/2013/04/
koentjoro7.blogspot.co.id/2013/04/
lib.ui.ac.id
http://catatantugassoftskill.blogspot.co.id/2017/04/konservasi-arsitektur_3.html
Komentar
Posting Komentar