TUGAS 1 KONSERVASI ARSITEKTUR

Pengertian Konservasi
  • Konservasi secara harfiah berasal dari kata Conservation yang artinya pelestarian /  perlindungan.
  • Sebagai konsep proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang terkandung terpelihara dengan baik.
  • Meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai kondisi dan situasi local.
  • Konservasi kawasan atau sub bagian kota adalah sebuah upaya pencegahan perubahan social dan bukan secara fisik saja.
Tujuan Konservasi
  • Mengembalikan wajah dari objek pelestarian.
  • Memanfaatkan objek pelestarian untuk menunjang kehidupan masa kini.
  • Mengarahkan perkembangan masa kini yang diselaraskan dengan perencanaan masa lalu yang tercemin dalam objek pelestarian.
  • Menampilkan sejarah pertumbuhan lingkungan kota dalam wujud fisik 3 dimensi.
Manfaat Konservasi
  • Memperkaya pengalaman visual.
  • Memberi suasana permanen yang menyegarkan. 
  • Memberi keamanan psikologis. 
  • Mewariskan arsitektur
  • Asset komersial dalam kegiatan wisata internasional
Ruang Lingkup Obyek Konservasi
  • lingkungan alami (Natural Area)
  • kota dan desa (Town and Village)
  • Garis cakrawala dan koridor pandang (Skylines and Vie Corridor)
  • Kawasan (Districts)
  • Wajah jalan (Street-scapes)
  • Bangunan (Building)
  • Benda dan penggalan (object and fragments)
Prinsip dan Dasar Kebijakan Konservasi
Prinsip Konservasi
  • Tidak mengubah bukti sejarah
  • menangkap kembali makna dari suatu tempat atau bangunan 
  • suatu bangunan atau hasil karya bersejarah harus tetap berada pada lokasi historinya
  • menjaga terpeliharanya latar visual yang cocok seperti bentuk skala, warna, tekstur, serta bahan materialnya
Dasar Kebijakan Konservasi
UU RI No. 5/1992 ketentuan umum Benda Cagar Budaya, Situs dan Lingkungan Cagar Budaya
Tujuan pelestarian : melindungi dan memanfaatkan benda cagar budaya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia
Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 1999 tentang pelestarian dan pemanfaatan lingkungan dan cagar budaya, bangunan cagar budaya dibagi menjadi 3 golongan, yaitu :
1. Golongan A
bangunan yang termasuk gol A adalah bangunan yang memenuhi kriteria nilai sejarah, keaslian, kelangkaan, landmark/tengeran, arsitektur dan umur. pemugaran bangunan pada gol ini merupakan upaya preservasi berdasar ketentuan sebagai berikut :
  • Bangunan dilarang dibongkar dan/atau diubah
  • Apabila kondisi bangunan buruk, roboh, terbakar, atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya
  • Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama/sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornament bangunan yang telah ada
  • Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian/perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentu bangunan aslinya
  • Dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi suatu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
2. Golongan B
bangunan yang termasuk gol B adalah bangunan yang memiliki kriteria keaslian, kelangkaan, landmark/tengeran, arsitektur dan umur. pemugaran bangunan ini merupakan upaya preservasi dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula dengan aslinya
  • Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap dan warna, serta degan mempertahankan detai ornament bangunan yang penting
  • Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak menguah struktur utama bangunan
  • Dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi suatu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.


Pada gol ini tingkat pemugaran masih dibagi lagi menjadi :
  • B1, sosok bangunan serta fasad secara arsitektural dipertahankan. pemugarab yang menyangkut elemen selubung bangunan, pemilihan material serta penentuan warna harus mempunyai kandungan yang besar bagi nilai pelestarian
  • B2, mempertahankan sosok bangunan dan fasad. penerapan elemen fisik atau non fisik yang baru dengan mengadaptasi karakter elemen - elemen yang signifikan dan secara arsitektural bernilai tinggi pada selubung bangunan, pemilihan material dan penetuan warna boleh dilakukan asalkan serasi dan tidak mengganggu
  • B3, mempertahankan salah satu antara sosok bangunan atau fasad. penerapan elemen fisik atau non fisik (desain) yang baru dengan mengadaptasi karakter elemen - elemn yang signifikan dan secara arsitektural bernilai tinggi pada selubung bangunan, pemilihan material dan penentuan warna boleh dilakukan asalkan serasi dan tidak mengganggu.
3. Golongan C
bangunan yang termasuk gol C adalah bangunan yang memenuhi kriteria arsitektur dan umur. pemugaran bangunan ini merupakan upaya preservasi dengan ketentuan sebagai berikut:
  • perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan
  • detail ornament dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan
  • penambahan bangunan didalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakuakn dibelakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan
  • fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana kota
Peran Arsitek dalam Konservasi
Internal :
  • Meningkatkan kesadaran di kalangan arsitek untuk mencintai dan mau memelihara warisan budaya berupa kawasan dan bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi
  • Meningkatkan kemampusan serta penguasaan teknis terhadap jenis - jenis tindakan pemugaran kawasan atau bangunan, terutama teknik adaptive reuse
  • Melakukan penelitian serta dokumentasi atas kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan
Eksternal :
  • Memberi masukan kepada Pemda mengenai kawasan - kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan dari segi arsitektur
  • Membantu Pemda dalam menyusun rencana tata ruang untuk keperluan pengembangan kawasan yang dilindungi (urban design guidelines)
  • Membantu Pemda dalam menentukan fungsi atau penggunaan baru bangunan - bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi yang fungsinya sudah tidak sesuai lagi (misalnya bekas pabrik atau gudang) serta mengusulkan bentuk konservasi arsitekturalnya
  • Memberikan contoh keberhasilan proyek pemugaran yang dapat menumbuhkan keyakinan pengembang bahwa dengan mempertahankan identitas kawasan/bangunan bersejarah, pengembangan akan lebih memberikan daya Tarik yang pada gilirannya akan lebih mendatangkan keuntungan finansial.
Sumber: :
koentjoro7.blogspot.co.id/2013/04/
lib.ui.ac.id
http://catatantugassoftskill.blogspot.co.id/2017/04/konservasi-arsitektur_3.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KRITIK DESKRIPTIF

GARDEN OF STARS, HONGKONG

Environment Impact Analysis (AMDAL)