Environment Impact Analysis (AMDAL)
BAB I
PENDAHULUAN
Lingkungan merupakan hal
terpenting dalam membangun karakter kelangsungan hidup suatu manusia,
lingkungan yang baik memiliki manfaat yang baik pula didalamnya, baik secara
individu maupun berkelompok. Seiring berjalannya waktu terjadi
perubahan-perubahan terhadap lingkungan yang sering kali dapat membawa dampak
kelangsungan hidup manusianya melalui pembangunan-pembangunan yang manusia buat
sendiri. Untuk itu diperlukan suatu pemahaman yang cukup dalam menganalisis
mengenai dampak terhadap lingkungan atau yang lebih kita kenal dengan Analisis
mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sehingga manusia sebisa mungkin mampu memanfaatkan
sumber daya alam dan memikirkan dampak-dampak yang timbul dari pemanfaatan
sumber daya alam tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN AMDAL
Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan atau sering disebut AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat
aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini terus
meningkat ke keadaan yang ekstrem sampai menimbulkan sikap menentang
pembangunan dan penggunaan teknologi. Dengan ini timbulah citra bahwa gerakan
lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi yang menempatkan aktivis
lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan.
Dalam peraturan
pemerintah No.27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan
disebutkan bahwa
pengertian AMDAL adalah Kajian dari suatu dampak besar dan penting dalam pengambilan
keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan didalam lingkungan hidup yang diperlukan
bagi suatu proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha
atau juga kegiatan. Adapun kriteria mengenai dampak besar dan penting
suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, meliputi:
1. Jumlah manusia yang terkena dampak.
2. Luas wilayah persebaran dampak.
3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung’
4. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang
terkena dampak.
5. Sifat kumulatif dampak
6. Berbalik (reversible) atau tidak
berbaliknya (irreversible) dampak.
2. PARAMETER AMDAL
Seperti diketahui bahwa
lingkungan merupakan suatu sistem dimana timbulnya interaksi antara berbagai
macam parameter lingkungan didalamnya. Salah
satu contohnya pada suatu penentuan lahan (zoning) untuk pembangunan perumahan dapat
menyebabkan erosi tanah ditempat lain karena adanya dislokasi bebatuan atau
dapat menyebabkan hilangnya tingkat kesuburan tanah akibat terkikisnya lapisan
atas lahan tersebut.
Adapun parameter
atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu
:
1. Parameter terperinci yang
dapat dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap
perubahan dari parameter ini akan merupakan indikator dari perubahan-perubahan
dalam lingkungan yang bersangkutan.
2. Parameter umum yaitu suatu
tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan
sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan.
3. Parameter controversial yaitu
parameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat dampak
lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi
yang bertentangan dari masyarakat umum.
Parameter lingkungan yang harus dianalisis
pada operasi AMDAL, meliputi :
A. Dampak lingkungan langsung :
Faktor
fisis biologis
·
Udara
·
Air
·
Lahan
·
Aspek ekologi
hewan dan tumbuhan
·
Suara
·
SDA termasuk
kebutuhan energy
Faktor Sosial Budaya
·
Taat cara hidup
·
Pola kebutuhan
psikologis
·
Sistem psikologis
·
Kebutuhan
lingkungan social
·
Pola sosial
budaya
Faktor
Ekonomi
·
Ekonomi regional
dan ekonomi perkotaan
·
Pendapatan dan
pengeluaran sector public
·
Konsumsi dan
pendapatan perkapita
B. Dampak lingkungan langsung :
·
Perluasan
pemanfaatan lahan
·
Pengembangan
kawasan terbangun
·
Perubahan gaya
hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll.
3. INTI AMDAL
Tiga nilai-nilai inti AMDAL, meliputi :
·
Integritas-dalam proses AMDAL akan sesuai dengan standar yang
disepakati.
·
Utilitas - dalam proses AMDAL akan menyediakan seimbang, kredibel
informasi untuk keputusan.
·
Kesinambungan - dalam proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan
lingkungan.
Manfaat AMDAL meliputi :
·
Berwawasan lingkungan dan berkelanjutan desain.
·
Kepatuhan dengan standar yang lebih baik.
·
Tabungan modal dan biaya operasi.
·
Mengurangi waktu dan biaya untuk persetujuan.
·
Proyek peningkatan penerimaan.
·
Perlindungan yang lebih baik terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Tujuan langsung AMDAL adalah
untuk :
·
Memperbaiki desain lingkungan
proposal.
· Memastikan bahwa sumber daya tersebut digunakan dengan tepat dan efisien.
· Mengidentifikasi langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi potensi
dampak proposal.
·
Informasi memfasilitasi pengambilan keputusan, termasuk pengaturan
lingkungan syarat dan ketentuan untuk menerapkan usulan tersebut.
Tujuan jangka panjang AMDAL
adalah untuk :
·
Melindungi kesehatan dan keselamatan manusia.
· Menghindari perubahan ireversibel dan kerusakan serius terhadap
lingkungan.
·
Menjaga sumber daya berharga, daerah alam dan komponen ekosistem.
·
Meningkatkan aspek-aspek sosial dari proposal.
4. PROSES AMDAL DALAM HUKUM
PRANTA PEMBANGUNAN
AMDAL mulai berlaku di
Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun
1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang
bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993
pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51
Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan
AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No.
51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999,
pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No.
27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal. Secara garis besar proses AMDAL dalam Hukum
Pranta Pembangunan dapat dilakukan dengan langkah - langkah sebagai berikut :
1. Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha
dan/atau kegiatan.
2. Menguraikan rona lingkungan awal.
3. Memprediksi dampak penting.
4. Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan
arahan RKL/RPL.
5. CONTOH KASUS AMDAL DI
INDONESIA
Sebanyak 575 dari 719
perusahaan modal asing (PMA) dan perusahaan modal dalam negeri (PMDN) di Pulau
Batam tak mengantungi analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) seperti yang
digariskan. Dari 274 industri penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun
(B3), hanya 54 perusahaan yang melakukan pengelolaan pembuangan limbahnya
secara baik. Sisanya membuang limbahnya ke laut lepas atau dialirkan ke
sejumlah danau penghasil air bersih. “Tragisnya, jumlah limbah B3 yang
dihasilkan oleh 274 perusahaan industri di Pulau Batam yang mencapai tiga juta
ton per tahun selama ini tak terkontrol.
Salah satu industri berat dan
terbesar di Pulau Batam penghasil limbah B3 yang tak punya pengolahan limbah
adalah McDermot,” ungkap Kepala Bagian Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Daerah (Bapedalda) Kota Batam Zulfakkar di Batam, Senin (17/3). Menurut
Zulfakkar, dari 24 kawasan industri, hanya empat yang memiliki Amdal dan hanya
satu yang memiliki unit pengolahan limbah (UPL) secara terpadu, yaitu kawasan
industri Muka Kuning, Batamindo Investment Cakrwala (BIC). Selain BIC, yang
memiliki Amdal adalah Panbil Idustrial Estate, Semblong Citra Nusa, dan Kawasan
Industri Kabil. “Semua terjadi karena pembangunan di Pulau Batam yang dikelola
Otorita Batam (OB) selama 32 tahun, tak pernah mempertimbangkan aspek
lingkungan dan social kemasyarakatan. Seolah-olah, investasi dan pertumbuhan
ekonomi menjadi tujuan segalanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), maka
pengelolaan sebuah kawasan industri tanpa mengindahkan aspek lingkungan, jelas
melanggar hukum. “Semenjak Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan Bapedalda
terbentuk tahun 2000, barulah diketahui bahwa Pulau Batam yang kita
bangga-banggakan itu, kondisi lingkungan dan alamnya sudah rusak parah.
(Kompas, Maret)
KESIMPULAN
Sebagai manusia yang hidup dan tumbuh dialam serta memanfaatkan alam bagi
sumber kehidupannya, sangatlah penting menjaga dan merawat lingkungan alam agar
selalu terjaga kelestariannya karena akan berdampak positif bukan hanya dimasa
sekarang tapi juga dimasa yang akan datang. Salah satu caranya adalah suatu
perusahaan yang ada di Indonesia harus memiliki AMDAL, dimana AMDAL merupakan salah satu cara
dari pemerintah untuk menangani dan mencegah adanya pencemaran lingkungan. Disinilah peran pemerintah diperlukan, terlihat dari kasus ini
pemerintah harus bertindak tegas dengan cara memberikan sanksi terhadap
pelanggar hukum terutama dalam menghadapi perusahaan–perusahaan industri penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak melakukan pengelolaan
pembuangan limbahnya secara baik dan benar yang jelas sekali
mengabaikan AMDAL, karena akibatnya bukan hanya berdampak buruk bagi lingkungan
tetapi tumbuhan, hewan dan manusia yang ada didalamnya.
Komentar
Posting Komentar