Environment Impact Analysis (AMDAL)



BAB I

PENDAHULUAN


Lingkungan merupakan hal terpenting dalam membangun karakter kelangsungan hidup suatu manusia, lingkungan yang baik memiliki manfaat yang baik pula didalamnya, baik secara individu maupun berkelompok. Seiring berjalannya waktu terjadi perubahan-perubahan terhadap lingkungan yang sering kali dapat membawa dampak kelangsungan hidup manusianya melalui pembangunan-pembangunan yang manusia buat sendiri. Untuk itu diperlukan suatu pemahaman yang cukup dalam menganalisis mengenai dampak terhadap lingkungan atau yang lebih kita kenal dengan Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sehingga  manusia sebisa mungkin mampu memanfaatkan sumber daya alam dan memikirkan dampak-dampak yang timbul dari pemanfaatan sumber daya alam tersebut.


BAB II

PEMBAHASAN


1. PENGERTIAN AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau sering disebut AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini terus meningkat ke keadaan yang ekstrem sampai menimbulkan sikap menentang pembangunan dan penggunaan teknologi. Dengan ini timbulah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi yang menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan.

Dalam peraturan pemerintah No.27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian dari suatu dampak besar dan penting dalam pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan didalam lingkungan hidup yang diperlukan bagi suatu proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau juga kegiatan. Adapun kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, meliputi:
1.     Jumlah manusia yang terkena dampak.
2.    Luas wilayah persebaran dampak.
3.    Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
4.    Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak.
5.    Sifat kumulatif dampak
6.    Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak. 

2. PARAMETER AMDAL

Seperti diketahui bahwa lingkungan merupakan suatu sistem dimana timbulnya interaksi antara berbagai macam parameter lingkungan didalamnya.  Salah satu contohnya pada suatu penentuan lahan (zoning) untuk pembangunan perumahan dapat menyebabkan erosi tanah ditempat lain karena adanya dislokasi bebatuan atau dapat menyebabkan hilangnya tingkat kesuburan tanah akibat terkikisnya lapisan atas lahan tersebut.
Adapun parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu :
1.     Parameter terperinci yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap perubahan dari parameter ini akan merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam lingkungan yang bersangkutan.
2.    Parameter umum yaitu suatu tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan.
3.    Parameter controversial yaitu parameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat dampak lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum.
Parameter lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL, meliputi :
A.   Dampak lingkungan langsung :
Faktor fisis biologis
·         Udara
·         Air
·         Lahan
·         Aspek ekologi hewan dan tumbuhan
·         Suara
·         SDA termasuk kebutuhan energy
Faktor Sosial Budaya
·         Taat cara hidup
·         Pola kebutuhan psikologis
·         Sistem psikologis
·         Kebutuhan lingkungan social
·         Pola sosial budaya
Faktor Ekonomi
·         Ekonomi regional dan ekonomi perkotaan
·         Pendapatan dan pengeluaran sector public
·         Konsumsi dan pendapatan perkapita 
B.    Dampak lingkungan langsung :
·         Perluasan pemanfaatan lahan
·         Pengembangan kawasan terbangun
·         Perubahan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll.

3. INTI AMDAL

Tiga nilai-nilai inti AMDAL, meliputi :
·         Integritas-dalam proses AMDAL akan sesuai dengan standar yang disepakati.
·         Utilitas - dalam proses AMDAL akan menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk keputusan.
·         Kesinambungan - dalam proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan lingkungan.
Manfaat AMDAL meliputi :
·         Berwawasan lingkungan dan berkelanjutan desain.
·         Kepatuhan dengan standar yang lebih baik.
·         Tabungan modal dan biaya operasi.
·         Mengurangi waktu dan biaya untuk persetujuan.
·         Proyek peningkatan penerimaan.
·         Perlindungan yang lebih baik terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
         Tujuan langsung AMDAL adalah untuk :
·         Memperbaiki desain lingkungan proposal.
·            Memastikan bahwa sumber daya tersebut digunakan dengan tepat dan efisien.
·    Mengidentifikasi langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi potensi dampak proposal.
·         Informasi memfasilitasi pengambilan keputusan, termasuk pengaturan lingkungan syarat dan ketentuan untuk menerapkan usulan tersebut.
         Tujuan jangka panjang AMDAL adalah untuk :
·         Melindungi kesehatan dan keselamatan manusia.
·     Menghindari perubahan ireversibel dan kerusakan serius terhadap lingkungan.
·         Menjaga sumber daya berharga, daerah alam dan komponen ekosistem.
·         Meningkatkan aspek-aspek sosial dari proposal.

4. PROSES AMDAL DALAM HUKUM PRANTA PEMBANGUNAN

AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal. Secara garis besar proses AMDAL dalam Hukum Pranta Pembangunan dapat dilakukan dengan langkah - langkah sebagai berikut :
1.     Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
2.    Menguraikan rona lingkungan awal.
3.    Memprediksi dampak penting.
4.    Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.

5. CONTOH KASUS AMDAL DI INDONESIA


Sebanyak 575 dari 719 perusahaan modal asing (PMA) dan perusahaan modal dalam negeri (PMDN) di Pulau Batam tak mengantungi analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) seperti yang digariskan. Dari 274 industri penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), hanya 54 perusahaan yang melakukan pengelolaan pembuangan limbahnya secara baik. Sisanya membuang limbahnya ke laut lepas atau dialirkan ke sejumlah danau penghasil air bersih. “Tragisnya, jumlah limbah B3 yang dihasilkan oleh 274 perusahaan industri di Pulau Batam yang mencapai tiga juta ton per tahun selama ini tak terkontrol.

Salah satu industri berat dan terbesar di Pulau Batam penghasil limbah B3 yang tak punya pengolahan limbah adalah McDermot,” ungkap Kepala Bagian Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam Zulfakkar di Batam, Senin (17/3). Menurut Zulfakkar, dari 24 kawasan industri, hanya empat yang memiliki Amdal dan hanya satu yang memiliki unit pengolahan limbah (UPL) secara terpadu, yaitu kawasan industri Muka Kuning, Batamindo Investment Cakrwala (BIC). Selain BIC, yang memiliki Amdal adalah Panbil Idustrial Estate, Semblong Citra Nusa, dan Kawasan Industri Kabil. “Semua terjadi karena pembangunan di Pulau Batam yang dikelola Otorita Batam (OB) selama 32 tahun, tak pernah mempertimbangkan aspek lingkungan dan social kemasyarakatan. Seolah-olah, investasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi tujuan segalanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), maka pengelolaan sebuah kawasan industri tanpa mengindahkan aspek lingkungan, jelas melanggar hukum. “Semenjak Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan Bapedalda terbentuk tahun 2000, barulah diketahui bahwa Pulau Batam yang kita bangga-banggakan itu, kondisi lingkungan dan alamnya sudah rusak parah.
(Kompas, Maret)

KESIMPULAN

Sebagai manusia yang hidup dan tumbuh dialam serta memanfaatkan alam bagi sumber kehidupannya, sangatlah penting menjaga dan merawat lingkungan alam agar selalu terjaga kelestariannya karena akan berdampak positif bukan hanya dimasa sekarang tapi juga dimasa yang akan datang. Salah satu caranya adalah suatu perusahaan yang ada di Indonesia harus memiliki AMDAL, dimana AMDAL merupakan salah satu cara dari pemerintah untuk menangani dan mencegah adanya pencemaran lingkungan. Disinilah peran pemerintah diperlukan, terlihat dari kasus ini pemerintah harus bertindak tegas dengan cara memberikan sanksi terhadap pelanggar hukum terutama dalam menghadapi perusahaan–perusahaan industri penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak melakukan pengelolaan pembuangan limbahnya secara baik dan benar yang jelas sekali mengabaikan AMDAL, karena akibatnya bukan hanya berdampak buruk bagi lingkungan tetapi tumbuhan, hewan dan manusia yang ada didalamnya.

SUMBER


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KRITIK DESKRIPTIF

GARDEN OF STARS, HONGKONG