ILMU SOSIAL DASAR
BAB VI
“PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN
DERAJAT”
A. Pelapisan Sosial
Pengertian
Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial adalah suatu perbedaan kelas sosial suatu warga Negara
dalam masyarakat berdasarkan tinggi rendahnya
kedudukan seseorang dalam suatu kelompok sosial.
Adapun pelapisan sosial menurut Para Ahli
adalah sebagai berikut:
1. Stratifikasi
sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke
dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
2. Stratifikasi
sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang
termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis
menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
1.
Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini
berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang
yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan
yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah
dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang
membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat,
waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
2.
Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan
ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini
ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang
diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
a)
Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada
kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan
yang sederajat.
b)
Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut
tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
Perbedaan Sistem
Pelapisan Dalam Masyarakat
Masyarakat terdiri dari berbagai
latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial
merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan
kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat.
Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang
berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan
kemampuan ekonomi yang berbeda-beda.
Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat.
1.
Sistem pelapisan masyarakat tertutup diantaranya, Kasta
Brahmana (pendeta), Kasta Ksatria (golongan bangsawan), Kasta Waisya (golongan
pedagang), Kasta Sudra (golongan rakyat jelata) dan Kasta Paria (golongan orang
yang tidak memiliki kasta).
2.
Sistem pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang
mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang tersebut menpunyai
kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi karena
adanya perbedaan kemampuan yang terjadi dalam bermasyarakat. Oleh sebabitu
munculah lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal yang awalnya berbeda
kemudian menjadi satu, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang 1945 tentang
hak asasi manusia.
Pelapisan sosial atau stratifikasi
sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota
masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Beberapa Teori Tentang
Pelapisan Sosial
1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat
tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan
mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.
MA. menyatakan bahwa
selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya
dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa
berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia
pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan,
watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam
seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada
masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah
kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih
banyak).
B. Kesamaan Derajat
Penjelasan Persamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah sifat
perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik
artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik
terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.
Pelapisan sosial dan kesamaan
derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan
soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas
tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat
bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan
dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding
pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
Pasal-Pasal Dalam
UUD’45 Tentang Persamaan Derajat
UUD 1945 menjamin hak atas
persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan
yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu
pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak
yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal
28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas,
mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh
manusia secara universal.
4 Pokok Hak Asasi
Dalam 4 Pasal Yang Tercantum Pada UUD’45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk
melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika
dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi,
yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
·
Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban
warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1
menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan
adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga
negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah
membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human
Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di
sampingnya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap
warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.Pokok Ketiga, dalam pasal
29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang
dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
·
Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi
mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
C.
Elite Dan Massa
Pengertian Elite
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam
kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut
sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam
masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus elite merupakan
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan
kecil yang memegang kekuasaan.
Fungsi Elite Dalam Memegang Strategi
Pembedaan elite dalam memegang strategi secara garis besar adalah
sebagai berikut :
a.
Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan).
b.
Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan (mereka
yang berkuasa atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
c.
Elite agama,
filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat.
d.
Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti
: artis, penulis, tokoh film, olahragawan dan tokoh hiburan dan sebagainya.
Elite dari segala elite dapatlah
menjalankan fungsinya fungsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di
tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya. Kecuali itu dimanapun juga para
elite pemegang strategi tersebut memiliki prinsip yang sama dalam menjalankan
fungsi pokok maupun fungsinya yang lain, seperti memberikan contoh tingkah laku
yang baik kepada masyarakatnya, mengkoordinir serta menciptakan yang harmonis
dalam berbagai kegiatan, fungsi pertahanan dan keamanan, meredakan konflik
sosial maupun fisik dan dapat melindungi masyarakatnya terhadap bahaya dari
luar
Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan
untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan
spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd,t etapi yang secara
fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh
orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang
terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar
di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai
dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam
arti luas.
Ciri-ciri Massa
Ciri-ciri massa yakni
sebagai berikut :
1.
Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat
kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang
pembunuhan misalnya malalui pers.
2.
Massa merupakan
kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu individu yang
anonim. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
Sumber :
Komentar
Posting Komentar