ILMU SOSIAL DASAR


BAB V
“WARGA NEGARA DAN NEGARA”

A.   Hukum Negara dan Negara
Pengertian Hukum
     Hukum adalah suatu system atau norma yang terdapat di dalam masyarakat sebagai rangkaian kekuasaan kelembagaan guna mengatur bentuk penyalahgunaan  kekuasaan politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Sifat dan Ciri Hukum
      Sifat hukum adalah  mengatur dan memaksa, agar setiap orang dapat menaati semua peraturan yang ada karena tidak semua orang mau menaati kaidah hukum yang ada.  Serta memberikan sanksi kepada setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
     Adapun ciri hukum adalah sebagai berikut :
1.    Adanya perintah atau larangaN
2.    Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi semua orang
Sumber Hukum
       Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal da segi material
Berikut sumber hukum formal antara lain adalah :
1.    Undang-undang (Statue)
Peraturan Negara  yang mengikat dan di selenggarakkan oleh penguasa negara.
2.    Kebiasaan (costume)
Perbuatan yang dilakukan berulang-ulang  dalam hal sama dan diterima masyarakat.
3.    Keputusan-keputusan hakim ( Yurisprudensi)
Keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan hakim mengenai masalah yang sama.
4.    Trakrat ( Treaty)
Perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, dan yang bersangkutan terikat dengan perjanjian tersebut.
5.    Pendapat sarjana hukum
          Pendapat yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Sedangkan material dapat ditinjau dari segi politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Pembagian Hukum
1.      Berdasarkan “sumbernya” hukum dibagi dalam :
·         hukum undang-undang
·         hukum kebiasaan
2.         Berdasarkan “bentuknya” hukum dibagi dalam :
·         hukum tertulis, terbagi atas  dua yaitu hukum tertulis dikodifikasikan dan  hukum tertulis tak dikodifikasikan.
·         hukum tak tertulis.
3.     Berdasarkan “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
·         hukum nasional adalah hukum dalam suatu Negara.
·         hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan internasional.
·         hukum asing adalah hukum dalam Negara lain.
4.     Berdasarkan “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
·         hukum material, contoh : hukum perdata, dan lain-lain.
·         hukum formal, contoh : hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
Pengertian Negara
         Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tugas Utama Negara
        Adapun dua tugas utama Negara, antara lain yaitu :
1.    Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.    Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara
        Dengan demikian, sebagai organisasi Negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
Sifat – sifat Negara
           Sebagai kekuasaan tertiggi Negara mempunyai sifat khusus, adapun sifat tersebut adalah :
1.    Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal guna tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah terjadinya anarkhi.
2.    Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.    Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
           Bentuk Negara yakni jika hubungan Negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan Negara lain) ikatannya merupakan suatu Negara.
            Adapun bentuk Negara terpenting adalah :
1.    Negara Kesatuan (unitarisme)
Suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan seluruh pemerintahan berada di pusat.
           Ada dua macam Negara kesatuan, sebagai berikut :
                    a.  Negara kesatuan dengan system sentralsasi
                    b.  Negara kesatuan dengan system desentralisasi
2.    Negara Serikat ( Federasi)
          Negara federasi adalah Negara yang terjadi karena penggabungan beberapa Negara yang berdaulat untuk melaksanakan urusan secara bersama
Unsur – unsur Negara
           Agar dapat dikatakan sebagai suatu Negara, Negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai   berikut :
1.     Harus ada wilayahnya
2.     Harus ada rakyatnya
3.    Harus ada tujuannya
4.    Harus ada pemerintahannya
5.    Mempunyai kedaulatan
 Tujuan Negara Republik Indonsesia
     Tujuan dari pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia 4 :
a.    Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b.    Memajukan kesejahteraan umum
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya
Perbedaan Antara Pemerintah dengan Pemerintahan
Pengertian pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang sedikit berbeda. Pengertian pemerintah merujuk kepada sosoknya, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas.
Pemerintah :  organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya.
Pemerintahan :  wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri

B.   Warga Negara dan Negara
Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah orang-orang yang secara resmi dan sah menurut hukum sebagai anggota suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2 Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua Kriterium kelahiran yaitu :
1.    Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
2.    kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
Orang-orang yang berada dalam satu wilayah negaranya
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.    Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di  wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
·         Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
·         Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
2.     Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara                      waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Pasal Yang Tercantum Dalam UUD’45 Tentang Warga Negara
Berikut ini adalah Pasal – Pasal dalam UUD 45 Tentang Warga Negara :
·         Pasal 26 yang berbunyi :
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Pasal Yang Tercantum Dalam UUD’1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.    Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.    Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.    Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
5.     
Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KRITIK DESKRIPTIF

GARDEN OF STARS, HONGKONG

Environment Impact Analysis (AMDAL)