ILMU SOSIAL DASAR
BAB V
“WARGA
NEGARA DAN NEGARA”
A. Hukum
Negara dan Negara
Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu
system atau norma yang terdapat di dalam masyarakat sebagai rangkaian kekuasaan
kelembagaan guna mengatur bentuk penyalahgunaan kekuasaan politik,
ekonomi, sosial dan budaya.
Sifat dan Ciri Hukum
Sifat hukum
adalah mengatur dan memaksa, agar setiap orang dapat menaati semua
peraturan yang ada karena tidak semua orang mau menaati kaidah hukum yang
ada. Serta memberikan sanksi kepada setiap orang yang tidak mau
mematuhinya.
Adapun ciri hukum
adalah sebagai berikut :
1. Adanya perintah atau larangaN
2. Perintah atau larangan tersebut harus
dipatuhi semua orang
Sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal da segi material
Berikut sumber hukum formal antara lain
adalah :
1. Undang-undang (Statue)
Peraturan Negara yang mengikat
dan di selenggarakkan oleh penguasa negara.
2. Kebiasaan (costume)
Perbuatan yang dilakukan
berulang-ulang dalam hal sama dan diterima masyarakat.
3. Keputusan-keputusan hakim ( Yurisprudensi)
Keputusan hakim terdahulu yang
dijadikan dasar keputusan hakim mengenai masalah yang sama.
4. Trakrat ( Treaty)
Perjanjian antara dua orang atau lebih
mengenai suatu hal, dan yang bersangkutan terikat dengan perjanjian tersebut.
5. Pendapat sarjana hukum
Pendapat yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Sedangkan material dapat ditinjau dari
segi politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Pembagian Hukum
1. Berdasarkan “sumbernya” hukum dibagi
dalam :
·
hukum
undang-undang
·
hukum
kebiasaan
2.
Berdasarkan
“bentuknya” hukum dibagi dalam :
·
hukum
tertulis, terbagi atas dua yaitu hukum tertulis dikodifikasikan dan
hukum tertulis tak dikodifikasikan.
·
hukum
tak tertulis.
3. Berdasarkan “tempat berlakunya” hukum
dibagi dalam :
·
hukum
nasional adalah hukum dalam suatu Negara.
·
hukum
internasional adalah hukum yang mengatur hubungan internasional.
·
hukum
asing adalah hukum dalam Negara lain.
4. Berdasarkan “cara mempertahankannya” dibagi
dalam :
·
hukum
material, contoh : hukum perdata, dan lain-lain.
·
hukum
formal, contoh : hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
Pengertian Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang
memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tugas Utama Negara
Adapun dua tugas utama Negara, antara lain yaitu :
1. Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama
lainnya.
2. Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara
Dengan demikian, sebagai organisasi Negara mempunyai kekuasaan yang
paling kuat dan teratur.
Sifat – sifat Negara
Sebagai kekuasaan tertiggi Negara mempunyai sifat khusus,
adapun sifat tersebut adalah :
1. Sifat memaksa, artinya
Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal guna
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah terjadinya anarkhi.
2. Sifat monopoli,
artinya Negara mempunyai hak kuasa dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. Sifat mencakup semua,
artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa
terkecuali.
Bentuk Negara
Bentuk Negara yakni jika hubungan Negara ke dalam (dengan
daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan Negara lain) ikatannya merupakan suatu
Negara.
Adapun bentuk Negara terpenting adalah :
1. Negara Kesatuan
(unitarisme)
Suatu Negara yang
merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan seluruh pemerintahan berada di pusat.
Ada dua macam Negara kesatuan, sebagai berikut :
a. Negara kesatuan dengan system sentralsasi
b. Negara kesatuan dengan system desentralisasi
2. Negara Serikat (
Federasi)
Negara federasi adalah Negara yang terjadi karena penggabungan
beberapa Negara yang berdaulat untuk melaksanakan urusan secara bersama
Unsur – unsur Negara
Agar dapat dikatakan sebagai
suatu Negara, Negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus
ada rakyatnya
3. Harus ada tujuannya
4. Harus ada
pemerintahannya
5. Mempunyai kedaulatan
Tujuan Negara
Republik Indonsesia
Tujuan dari pemerintahan Negara Republik
Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia 4 :
a. Melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b. Memajukan
kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan
bangsa
d. Ikut melaksanakan
ketertiban dunia
Pengertian Pemerintah
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur
kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya
Perbedaan Antara
Pemerintah dengan Pemerintahan
Pengertian
pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang sedikit berbeda.
Pengertian pemerintah merujuk kepada sosoknya, sedangkan pemerintahan
menunjukkan bidang tugas.
Pemerintah :
organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur
kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya.
Pemerintahan
: wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah
kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri
B. Warga
Negara dan Negara
Pengertian Warga Negara
Warga negara
adalah orang-orang yang secara resmi dan sah menurut hukum sebagai anggota
suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2 Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua Kriterium kelahiran yaitu :
1. Kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang
memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang
tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
2. kelahiran menurut asas tempat kelahiran
atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya
berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan
warganegara dari Negara tersebut.
Orang-orang yang berada dalam satu
wilayah negaranya
Orang-orang
yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah
memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di
wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
·
Penduduk
warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh
pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
·
Penduduk
bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang
berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud
bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Pasal Yang Tercantum Dalam UUD’45
Tentang Warga Negara
Berikut ini
adalah Pasal – Pasal dalam UUD 45 Tentang Warga Negara :
·
Pasal
26 yang berbunyi :
Pasal Yang Tercantum Dalam UUD’1945
Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga
negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban
warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
5.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar