PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN II
BAB I
PENDAHULUAN
Perencanaan
fisik adalah suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi
kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisik. Proses perencanaan
fisik pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan
umum langsung oleh rakyat. Kondisi
faktual geografis, sosial, ekonomi, politik bangsa Indonesia yang beraneka ragam, dan kompleks juga sangat dibutuhkan bagi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan
UUD 1945.
BAB II
PEMBAHASAN
1. LINGKUP NASIONAL
Departemen-departemen yang
berkaitan dalam lingkup nasional adalah yang langsung dengan perencanaan fisik
khususnya terkait dengan pengembangan wilayah, antara lain
- Dep.
Pekerjaan Umum
- Dep.
Perhubungan
- Dep.
Perindustrian
- Dep.
Pertanian
- Dep.
Pertambangan
Adapun yang dibicarakan
dalam lingkup nasional misalnya, daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang
ditetapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas. Jadi pemeilihan dan
penentuan daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi
wewenang lagi dari pemerintaan tingkat lokal. Meskipun
rencana pembangunan nasional tidak dapat secara langsung menjabarkan perencanan
fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat
nasional sangat mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat
lokal. Sebagai contoh, ketidaksingkronan program pendanaan antara APBD dan
APBN, yang sering mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program
pembangunan fisik, misalnya; bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan
utilitas kota.
2. LINGKUP REGIONAL
Instasi yang berwenang dalam perencanaan
pembangunan pada tingkat regional di Indonesia adalah pemda tingkat 1 di
samping adanya dinas-dinas daerah maupun vertical (Kantor Wilayah), Contoh;
Dinas PU Propinsi, DLLAJR, Kanwil-kanwil. Sedang badan yang
mengkoordinasikannya adalah Bappeda Tk. I di setiap provInsi. Ú Walaupun perencanaan ditingkat kota dan
kabupaten konsisten sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah
digariskan diatas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri
masih mempunyai kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri ,
antara lain
- Dinas
PU (Pekerjaan Umum)
- DLLAJR
- Kantor
wilayah yang mengkoordinasi adalah BAPPEDA tingkat 1 di setiap provinsi.
3. LINGKUP LOKAL
Penanganan perencanaan pembangunan ditingkat local seperti Kodya atau
kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas-dinas, misalnya :
- Dinas
Pekerjaan Umum (PU)
- Dinas
Tata Kota
- Dinas
Kebersihan
- Dinas
Pengawasan Pembangunan Kota
- Dinas
Kesehatan
- Dinas
PDAM
Koordinasi
perencanaan berdasarkan Kepres No.27 tahun 1980 dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II. Saat ini perlu diakui bahwa
sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan
apabila menyangkut dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal. Di Amerika dan Eropa sejak 20
tahun terakhir telah mengembangkan badan-badan khusus darai pemerintah kota
untuk menangani program mota tertentu, seperti program peremajaan kota (urban
renewal programmes). Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani
pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci bagian-bagian kota.
4. LINGKUP SEKTOR SWASTA
Lingkup kegiatan
perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya
seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utiliyas, pusat perbelanjaan dll. Lingkup sektor swasta skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas. Badan-badan usaha
konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang makin
meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan
layanan yang semakin luas dan profesionalisme. Kewenangan pihak swasta yang
semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instansi pemerinta
maupun BUMN. Persaingan yang muncul menjadi tolok ukur bagi tiap- tiap
kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas
layanan/produk.
Pihak swasta
terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu juga sangat
berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan. Contoh
apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan fisik
rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku. Taat pada peraturan bangunan,
aturan zoning, perizinan (IMB) dan sebaginya. Kepentingannya dalam membangun
harus singkron dengan kepentingan lingkungan disekitarnya, tataran lokal hingga
pada tataran yang lebih luas.
5. SISTEM WILAYAH
PEMBANGUNAN
Pengertian wilayah dipahami sebagai ruang permukaan
bumi dimana manusia dan makhluk lainnya dapat hidup dan beraktifitas. Sementara
itu wilayah menurut Hanafiah (1982) adalah unit tata ruang yang terdiri atas
jarak, lokasi, bentuk dan ukuran atau skala. Dengan demikian sebagai satu unit
tata ruang yang dimanfaatkan manusia, maka penataan dan penggunaan wilayah
dapat dipelihara.
Rencana tata ruang dirumuskan secara
berjenjang mulai dari tingkat yang sangat umum sampai tingkat yangb sangat
perinci seperti dicerminkan dari tata ruang tingkat provinsi, kabupaten,
perkotaan, desa, dan bahkan untuk tata ruang yang bersifat tematis, misalnya
untuk kawasan pesisir, pulau - pulau kecil, jaringan jalan, dan lain
sebagainya. Kewajiban daerah menyusun tata ruang berkaitan dengan penerapan
desentralisasi dan otonomi daerah. Menindaklanjuti Undang - Undang tersebut,
Mentri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002 menetapkan 6
pedoman dalam bidang penataan ruang, meliputi :
1. Pedoman penyusunan RTRW provinsi
2. Pedoman penyusunan kembali RTRW provinsi
3. Pedoman penyusunan RTRW kabupaten
4. Pedoman penyusunan kembali RTRW kabupaten
5. Pedoman penyusunan RTRW perkotaan
6. Pedoman penyusunan kembali RTRW perkotaan
Mengingat rencana tata ruang merupakan salah
satu aspek dalam rencana pembangunan Nasional dan pembangunan daerah, tata
ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota merupakan satu kesatuan yang saling
terkait dan dari aspek substansi dan operasional harus konsistensi. Adanya
peraturan perundang - undangan penyusunan tata ruang yang bersifat nasional,
seperti UU No. 25 Tahun 2004 dan Kepmen Kimpraswil Nomor 327/KPTS/M/2002
tersebut, kiranya dapat digunakan pula sebagai dasar dalam melaksanakan
pemetaan mintakat ruang sesuai dengan asas optimal dan lestari.
Dengan demikian, terkait kondisi tersebut
dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada juga harus mengacu pada visi
dan misi tersebut. Dengan kata lain, RTRW yang ada merupakan bagian terjemahan
visi, misi daerah yang dipresentasikan dalam bentuk pola dan struktur
pemanfaatan ruang. Secra rinci dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. RTRW nasional merupakan strategi dan arahan
kebijakan pemanfaatan ruang wilayah negara yang meliputi tujuan nasional dan
arahan pemanfaatan ruang antarpulau dan antarprovinsi.
2. RTRW provinsi disusun pada tingkat ketelitian
skala 1 : 250 ribu untuk jangka waktu 15 tahun. Berdasar pada landasan hukum
dan pedoman umum penyusunan tata ruang, substansi data dan analisis penyusunan
rtrw provinsi mencakup kebijakan pembangunan, analisi regional, ekonomi
regional, sumber daya manusia, sumber daya buatan, sumber daya alam, penggunaan
lahan, dan analisis kelembagaan.
3. RTRW kabupaten/kota merupakan rencana tata
ruang yang disusun berdasar pada perkiraan kecenderungan dan arahan
perkembangan untuk pembangunan daerah di masa depan. RTRW kabupaten/kota
disusun pada tingkat ketelitian 1 : 100 untuk kabupaten dan 1 : 25 ribu untu perkotaan,
untuk jangka waktu 5 - 10 tahun sesuai dengan perkembangan daerah
KESIMPULAN
Dengan adanya sistem perencanaan pembangunan Berdasarkan lingkup nasional,
regional, lokal dan sektor swasta serta sistem wilyah pembangunan yang
berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maka pembangunan dapat
diselesaikan secara optimal dan terognisir sehingga rencana pembangunan dapat
berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan berdasarkan lingkupannya.
SUMBER
https://ferryrinaldy.wordpress.com/2014/12/20/perencanaan-fisik-pembangunan/
http://noviaclarabianca.blogspot.co.id/2013/01/peranan-perencanaan-fisik-pembangunan.html
http://abdurahmanaskar.blogspot.co.id/2013/11/perencanaan-fisik-pembangunan.html
http://slideplayer.info/slide/2548162/
Komentar
Posting Komentar