PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN II



BAB I

PENDAHULUAN

Perencanaan fisik adalah suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisik. Proses perencanaan fisik pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh rakyat. Kondisi faktual geografis, sosial, ekonomi, politik bangsa Indonesia yang beraneka ragam, dan kompleks juga sangat dibutuhkan bagi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan UUD 1945.

BAB II

PEMBAHASAN


1. LINGKUP NASIONAL

Departemen-departemen yang berkaitan dalam lingkup nasional adalah yang langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah, antara lain
-       Dep. Pekerjaan Umum
-       Dep. Perhubungan
-       Dep. Perindustrian
-       Dep. Pertanian
-       Dep. Pertambangan
Adapun yang dibicarakan dalam lingkup nasional misalnya, daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas. Jadi pemeilihan dan penentuan daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi wewenang lagi dari pemerintaan tingkat lokal. Meskipun rencana pembangunan nasional tidak dapat secara langsung menjabarkan perencanan fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal. Sebagai contoh, ketidaksingkronan program pendanaan antara APBD dan APBN, yang sering mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan fisik, misalnya; bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota.

2. LINGKUP REGIONAL

Instasi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkat regional di Indonesia adalah pemda tingkat 1 di samping adanya dinas-dinas daerah maupun vertical (Kantor Wilayah), Contoh; Dinas PU Propinsi, DLLAJR, Kanwil-kanwil. Sedang badan yang mengkoordinasikannya adalah Bappeda Tk. I di setiap provInsi. Ú Walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan diatas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri , antara lain
-       Dinas PU (Pekerjaan Umum)
-       DLLAJR
-    Kantor wilayah yang mengkoordinasi adalah BAPPEDA tingkat 1 di setiap provinsi.

3. LINGKUP LOKAL

Penanganan perencanaan pembangunan ditingkat local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas-dinas, misalnya :
-       Dinas Pekerjaan Umum (PU)
-       Dinas Tata Kota
-       Dinas Kebersihan
-       Dinas Pengawasan Pembangunan Kota
-       Dinas Kesehatan
-       Dinas PDAM
Koordinasi perencanaan berdasarkan Kepres No.27 tahun 1980 dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II. Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal. Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan-badan khusus darai pemerintah kota untuk menangani program mota tertentu, seperti program peremajaan kota (urban renewal programmes). Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci bagian-bagian kota. 

4. LINGKUP SEKTOR SWASTA

Lingkup kegiatan perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utiliyas, pusat perbelanjaan dll. Lingkup sektor swasta skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas. Badan-badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang makin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme. Kewenangan pihak swasta yang semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instansi pemerinta maupun BUMN. Persaingan yang muncul menjadi tolok ukur bagi tiap- tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan/produk. 

Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan. Contoh apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku. Taat pada peraturan bangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dan sebaginya. Kepentingannya dalam membangun harus singkron dengan kepentingan lingkungan disekitarnya, tataran lokal hingga pada tataran yang lebih luas. 

5. SISTEM WILAYAH PEMBANGUNAN

Pengertian wilayah dipahami sebagai ruang permukaan bumi dimana manusia dan makhluk lainnya dapat hidup dan beraktifitas. Sementara itu wilayah menurut Hanafiah (1982) adalah unit tata ruang yang terdiri atas jarak, lokasi, bentuk dan ukuran atau skala. Dengan demikian sebagai satu unit tata ruang yang dimanfaatkan manusia, maka penataan dan penggunaan wilayah dapat dipelihara.

Rencana tata ruang dirumuskan secara berjenjang mulai dari tingkat yang sangat umum sampai tingkat yangb sangat perinci seperti dicerminkan dari tata ruang tingkat provinsi, kabupaten, perkotaan, desa, dan bahkan untuk tata ruang yang bersifat tematis, misalnya untuk kawasan pesisir, pulau - pulau kecil, jaringan jalan, dan lain sebagainya. Kewajiban daerah menyusun tata ruang berkaitan dengan penerapan desentralisasi dan otonomi daerah. Menindaklanjuti Undang - Undang tersebut, Mentri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002 menetapkan 6 pedoman dalam bidang penataan ruang, meliputi :
1.     Pedoman penyusunan RTRW provinsi
2.    Pedoman penyusunan kembali RTRW provinsi
3.    Pedoman penyusunan RTRW kabupaten
4.    Pedoman penyusunan kembali RTRW kabupaten
5.    Pedoman penyusunan RTRW perkotaan
6.    Pedoman penyusunan kembali RTRW perkotaan
Mengingat rencana tata ruang merupakan salah satu aspek dalam rencana pembangunan Nasional dan pembangunan daerah, tata ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan dari aspek substansi dan operasional harus konsistensi. Adanya peraturan perundang - undangan penyusunan tata ruang yang bersifat nasional, seperti UU No. 25 Tahun 2004 dan Kepmen Kimpraswil Nomor 327/KPTS/M/2002 tersebut, kiranya dapat digunakan pula sebagai dasar dalam melaksanakan pemetaan mintakat ruang sesuai dengan asas optimal dan lestari.

Dengan demikian, terkait kondisi tersebut dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada juga harus mengacu pada visi dan misi tersebut. Dengan kata lain, RTRW yang ada merupakan bagian terjemahan visi, misi daerah yang dipresentasikan dalam bentuk pola dan struktur pemanfaatan ruang. Secra rinci dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.     RTRW nasional merupakan strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah negara yang meliputi tujuan nasional dan arahan pemanfaatan ruang antarpulau dan antarprovinsi.
2.    RTRW provinsi disusun pada tingkat ketelitian skala 1 : 250 ribu untuk jangka waktu 15 tahun. Berdasar pada landasan hukum dan pedoman umum penyusunan tata ruang, substansi data dan analisis penyusunan rtrw provinsi mencakup kebijakan pembangunan, analisi regional, ekonomi regional, sumber daya manusia, sumber daya buatan, sumber daya alam, penggunaan lahan, dan analisis kelembagaan.
3.    RTRW kabupaten/kota merupakan rencana tata ruang yang disusun berdasar pada perkiraan kecenderungan dan arahan perkembangan untuk pembangunan daerah di masa depan. RTRW kabupaten/kota disusun pada tingkat ketelitian 1 : 100 untuk kabupaten dan 1 : 25 ribu untu perkotaan, untuk jangka waktu 5 - 10 tahun sesuai dengan perkembangan daerah

KESIMPULAN

Dengan adanya sistem perencanaan pembangunan Berdasarkan lingkup nasional, regional, lokal dan sektor swasta serta sistem wilyah pembangunan yang berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maka pembangunan dapat diselesaikan secara optimal dan terognisir sehingga rencana pembangunan dapat berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan berdasarkan lingkupannya.

SUMBER

https://ferryrinaldy.wordpress.com/2014/12/20/perencanaan-fisik-pembangunan/
http://noviaclarabianca.blogspot.co.id/2013/01/peranan-perencanaan-fisik-pembangunan.html
http://abdurahmanaskar.blogspot.co.id/2013/11/perencanaan-fisik-pembangunan.html
http://slideplayer.info/slide/2548162/



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KRITIK DESKRIPTIF

GARDEN OF STARS, HONGKONG

Environment Impact Analysis (AMDAL)