TUGAS ll HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN


PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

•HUKUM
peraturan atau adat yang dianggap mengikat oleh UU, peraturan, atau kaidah tertentu
•PRANATA
sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat istiadat & norma yang mengatur tingkah laku untuk memenuhi berbagai kebutuhan manusia dalam masyarakat
•PEMBANGUNAN
perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup 
Hukum Pranata Pembangunan adalah suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur suatu system tingkah laku social yang bersifat resmi yang dimiliki oleh kelompok atau individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama. 
FUNGSI PRANATA PEMBANGUNAN
Pranata pembangunan sebagai suatu sistem disebut juga sebagai sekumpulan actor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, pelaksana) yang merupakan satu kesatuan, memiliki keterkaitan satu dengan yang lain dan memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.
PRANATA PEMBANGUNAN BIDANG ARSITEKTUR 

UNSUR-UNSUR DALAM HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
KUMPULAN PERATURAN PEMBANGUNAN
-UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
-PP No. 36 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan UU N0. 28 Tahun 2002
-Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
-UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
-UU No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan & Pemukiman
-UU No. 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun
-UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi

  • HUBUNGAN YANG MELIBATKAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Menurut pasal 1313 KUHP, “Perjanjian adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang saling mengaitkan diri untuk melaksanakan suatu perkara.” Hukum perjanjuan ini disebut hukum perjanjian (Law of contract).
  • HUBUNGANANTAR PERSONAl
  • Hubungan hukum yang terjadi antar orang yang satu dengan orang lain karena
    •Perbuatan (jual beli barang)
    •Peristiwa (lahirnya seorang bayi)
    •KeadaanLetak pekarangan yang berdekatan atau letak rumah yang bergandengan/bersusun)
    Oleh karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan masyarakat maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat diakui dan diberi akibat hukumHubungan hukum yang terjadi antar orang yang satu dengan orang lain karena
    •Perbuatan (jual beli barang)
    •Peristiwa (lahirnya seorang bayi)
    •KeadaanLetak pekarangan yang berdekatan atau letak rumah yang bergandengan/bersusun)
    Oleh karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan masyarakat maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat diakui dan diberi akibat hukum
Bidang Hukum Perikatan
•Bidang Hukum Harta Kekayaan
•Bidang Hukum Keluarga
•Bidang Hukum Waris
•Bidang Hukum Pribadi
CONTOH KONTRAK KERJA BIDANG KONSTRUKSI
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara CV . PEMATA EMAS dengan PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama: Richard Joe
Alamat: Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon: 08569871000
Jabatan: Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai pihak pertama dan
Nama: Taufan Arif
Alamat: JL. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No. Telepon: 088088088
Jabatan: dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no. 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal-pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak, bentuk pekerjaan, sistem pekerjaan, system pembayaran, jangka waktu pengerjaan, sanki-sanki yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja, dsb
  • Inti dari kontak kerja tersebut
Berdasarkan kontrak kerja yang tercantum, kedua belah pihak membuat perjanjian hitam di atas putih berdasarkan UU No 44 tahun 2009 tentang pembangunan rumah sakit, juga PP 36 Tahun 2005 tentang pembangunan gedung
CONTOH KONTRAK KERJASAMA ANTARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROYEK PEMBANGUNAN
PERJANJIAN KERJA SAMA
Pada hari ini, Senin, tanggal 15 Juni tahun 2004, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : DR. Ir. IHANG PUTRA BANGSA, SH.
Jabatan : Direktur PT. Cipta Petrol Investama
Alamat : Jl. Tamansiswa No. 158 A Yogyakarta,
Selaku demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. Cipta Petrol Investama,berkedudukan di Jl. C. Simanjtak No. 12 Yogyakarta, berdasarkan Pasal 21 Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam Akta Notaris No. 121 Pen. PT/XII/1977, tanggal 12 Desember 1977, yang termuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Februari 1978, No. BN 125/PT/II/1978, Tambahan No. TLN 202/PT/II/1978, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Dr. JOHN HOWARD, LLM
Jabatan : Direktur West Wing Build Corporation
Alamat : Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia
Selaku demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili West Wing Build Corporation, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Menimbang
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah suatu anak perusahaan dari PT. Rentang Rejeki Semesta yang bergerak di bidang konstruksi dan pembangunan anjungan minyak lepas pantai diberi bertugas menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan pertambangan sebanyak 500 unit di Jl Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta.
Bahwa dalam rangka menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan penambangan ini diperlukan PIHAK KEDUA sebagai penyandang modal awal.
Maka karena itu, berdasarkan kesepakatan dan prinsip-prinsip tersebut di atas PARA PIHAK dengan ini setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Konstruksi ini dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut.
  • Inti dari kontak kerja tersebut
Dalam hal perjanjian ini yaitu menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan pertambangan sebanyak 500 unit di Jl Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta pihak pertama dan pihak kedua harus mengituti aturan main yang tertera dalam surat perjanjian tersebut. Dan apabila Dalam hal ini terjadi cedera janji di PIHAK PERTAMA sehingga mengakibatkan diakhirinnya perjanjian ini, PIHAK KEDUA selaku penyedia modal awal berhak untuk meminta ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar jumlah uang yang telah disetorkan kepada PIHAK PERTAMA. Jika tidak maka PIHAK KEDUA berhak memberikan sanksi berupa pilihan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan republik Indonesia.
KESIMPULAN
Dengan adanya hukum dan pranata pembangunan dalam bidang konstruksi dimana terdapat perjanjian kedua belah pihak yang disepakati atau yang disebut kontrak kerja. Surat kontak kerja sangat diperlukan untuk menjaga hukum tetap berpihak kepada kejujuran dalam menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak yang ada didalamnya agar tetap konsisten dengan perjanjian yang telah disepkati. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak merugikan kedua belah pihak dan terdapat sanksi yang tegas bagi pelanggar kontrak kerja. 
SUMBER
https://riskawikant.wordpress.com/category/bab-2/ 
http://basmalabrian19.blogspot.co.id/2014/09/hukum-pranata-dan-pembangunan.html
https://www.scribd.com/document/319316645/Contoh-Draft-Kontrak-Proyek-Pembangunan-Rumah-Sakit
https://ismiy.wordpress.com/2010/10/31/kumpulan-peraturan-yang-terkait-dengan-pembangunan/
http://hanunghisbullahhamda.blogspot.co.id/2011/04/contoh-perjanjian-kerja-sama.html

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KRITIK DESKRIPTIF

GARDEN OF STARS, HONGKONG

Environment Impact Analysis (AMDAL)