Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2017

PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN II

BAB I . 1 PENDAHULUAN ... 1 BAB I I . 1 PEMBAHASAN ... 1 1.       LINGKUP NASIONAL . 1 2.       LINGKUP REGIONAL . 2 3.       LINGKUP LOKAL . 2 4.       LINGKUP SEKTOR SWASTA .. 3 5.       SISTEM WILAYAH PEMBANGUNAN ... 4 KESIMPULAN ... 5 SUMBER .. 6 BAB I PENDAHULUAN Perencanaan fisik adalah suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisik. Proses perencanaan fisik pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh rakyat. K ondisi faktual geografis, sosial, ekonomi, politik bangsa Indonesia yang beraneka ragam, dan kompleks juga sangat dibutuhkan bagi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan UUD 1945 . BAB I I PEMBAHASAN 1. LINGKUP NASIONAL Departemen-departemen yang berkaitan dalam lingkup nasional adalah yang langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah, antara lain -       Dep. Peke

PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN I

Gambar
BAB I . 1 PENDAHULUAN .. 1 BAB I I . 1 PEMBAHASAN .. 1 1.     UU NO.24 TENTANG TATA RUANG .. 1 2.     SKEMA PROSES PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN .. 1 3.     DISTRIBUSI TATA RUANG LINGKUP NASIONAL . 1 4.     CONTOH STUDI KASUS PU .. 3 KESIMPULAN .. 4 SUMBER . 5 BAB I PENDAHULUAN Perencanaan fisik pembangunan pada hakikatnya dapat diartikan sebagai suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisiknya. Perencanaan fisik pembangunan sangatlah penting bagi keberlangsungan hidup masyarkatnya baik di masa sekarang dan masa depan, dimana dengan hadirnya perencanaan fisik pembangunan suatu kota dapat tertata rapi, bersih dan nyaman sehingga dapat dinikmati keindahannya oleh manusia. BAB   I I PEMBAHASAN 1. UU NO.24 TENTANG TATA RUANG Undang – Undang No. 24 Tahun 1992, berisikan tentang penataan ruang untuk mewujudkan pola struktural dan pola pemanfaatan ruang dengan cara peren