Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2016

Hukum Dan Pranata Pembangunan

Gambar
A. UNDANG-UNDANG No 24 TH 1992 (Penataan Ruang) BAB I  KETENTUAN UMUM Menjelaskan tentang penataan ruang sebagai mana fungsinya, :   1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. 2. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak. 3. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. BAB II ASAS DAN TUJUAN   Penataan ruang berasaskan: a. pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan; b. keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum. Penataan ruang bertujuan: a. terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional; b. terselenggaranya pengatu